Kupang, Pada rapat evaluasi yang diadakan di Ruang Bolelebo Meeting Room Angkasa Pura Kupang pada tanggal 30 Oktober 2024, BKK Kelas I Kupang turut mendukung rencana perubahan jam operasional Bandara El Tari Kupang untuk tahun 2025. Rapat ini, dipimpin oleh General Manager Angkasa Pura, menghasilkan keputusan bahwa jam operasional baru, mulai 6.00 WITA hingga 18.00 WITA, akan diterapkan setelah Tahun Baru 2025.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan beberapa kebijakan, yaitu:
- Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I Nomor Ap.12370/OB.01/2020/DU-B tentang langkah efisiensi dan efektivitas operasional.
- Berita Acara Penetapan Kapasitas Bandara untuk periode Winter 2024 (27 Oktober 2024 - 29 Maret 2025).
- Surat Izin Rute Penerbangan Domestik yang juga berlaku untuk periode Winter 2024.
- Laporan Bulanan UPKS dan LASM yang meninjau pelaksanaan slot waktu bandara.
- NOTAM C1498/24 mengenai perubahan jam operasi pelayanan Bandara El Tari.
BKK Kelas I Kupang menyatakan kesiapan untuk mengoptimalkan layanan karantina kesehatan sesuai penyesuaian jam operasional, guna mendukung efisiensi dan kelancaran pelayanan di Bandara El Tari Kupang.
