Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan MoU dan PKS

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan MoU dan PKS

Kupang, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Kupang menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 25 Oktober 2024 di aula BKK Kelas I Kupang. Acara ini dipandu oleh Tim Kerja Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dan dihadiri baik secara daring maupun luring oleh seluruh pegawai dan staf BKK Kelas I Kupang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam menyusun perjanjian kerja sama dan MoU yang efektif, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Para peserta diberikan pemahaman tentang prosedur dan ketentuan dalam menyusun dokumen hukum yang profesional, transparan, dan memiliki kepatuhan terhadap norma dan standar kerja sama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, BKK Kelas I Kupang berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam skala lokal, nasional, maupun internasional. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga guna mencapai kinerja yang optimal dalam bidang karantina kesehatan dan pencegahan penyakit.


Beri Komentar