BKK Kelas I Kupang Sosialisasikan KMK Nomor 898 Tahun 2025 kepada Perusahaan Pelayaran di Pelabuhan Tenau

BKK Kelas I Kupang Sosialisasikan KMK Nomor 898 Tahun 2025 kepada Perusahaan Pelayaran di Pelabuhan Tenau

Kupang, 23 Desember 2025 – Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Kupang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 898 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Luar Kantor Kementerian Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tenau Kupang dan dihadiri oleh pimpinan serta perwakilan perusahaan pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Tenau.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKK Kelas I Kupang, didampingi oleh Kepala Subbagian Administrasi Umum (Kasubbag Adum). Dalam sambutannya, Kepala BKK Kupang menekankan pentingnya pemahaman yang sama antara penyelenggara layanan kekarantinaan kesehatan dan para pemangku kepentingan, khususnya agen pelayaran, terkait kebijakan terbaru pengelolaan biaya layanan PNBP di luar kantor.


Meningkatkan Transparansi dan Kepastian Layanan PNBP

Sosialisasi KMK Nomor 898 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengguna jasa mengenai:

  • mekanisme pengelolaan biaya akomodasi,

  • uang harian,

  • dan transportasi petugas dalam pelaksanaan layanan kekarantinaan kesehatan di luar kantor,

yang seluruhnya merupakan bagian dari layanan PNBP Kementerian Kesehatan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan persepsi antara BKK Kupang dan pihak perusahaan pelayaran dalam pelaksanaan layanan di lapangan, serta tercipta transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan kekarantinaan kesehatan di Pelabuhan Laut Tenau.


Komitmen Bersama Agen Pelayaran sebagai Rencana Tindak Lanjut

Sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari kegiatan sosialisasi ini, dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh 23 agen pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Tenau Kupang. Penandatanganan komitmen tersebut merupakan bentuk kesepahaman dan dukungan para pemangku kepentingan terhadap implementasi KMK Nomor 898 Tahun 2025.

Komitmen bersama ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan layanan kekarantinaan kesehatan yang tertib administrasi, sesuai regulasi, serta mendukung kelancaran arus transportasi laut tanpa mengesampingkan aspek perlindungan kesehatan masyarakat.


Penguatan Sinergi dengan Stakeholder Pelabuhan

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan komunikasi antara BKK Kelas I Kupang dengan perusahaan pelayaran sebagai mitra strategis di pelabuhan. Melalui dialog dan diskusi yang berlangsung selama kegiatan, para peserta dapat menyampaikan masukan, pertanyaan, serta klarifikasi terkait implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

BKK Kelas I Kupang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kekarantinaan kesehatan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga iklim kerja sama yang baik dengan seluruh stakeholder pelabuhan.


Beri Komentar